sehat 1

Selasa, 31 Mei 2016

Menyikapi Perbedaan penentuan awal ramadhon


Karena beberapa saat yg lalu pemerintah telah mengumumkan bahwasannya , Hilal telah nampak dibeberapa daerah negri kita. maka dalam hal ini, pemerintah punya hak untuk mengumumkan kepada rakyatnya .

Lalu bagaimana menyikapi perbedaan penentuan awal ramadhon.
Perbedaan semacam ini sudah ada sejak bertahu-tahun atau bahkan ratusan tahun yg lalu hingga hari ini .
Maka sudah semestinya kita Ini  bersikap legowo dan lapang dada, untuk menghargai perbedaan yang terjadi... Betul..?
yang di sebelah sana sudah dua atau tiga hari mendahului untuk melaksanakan ibadah puasa. apakah mereka yg mendahului puasa itu dikatakan kafir , oh..tentu tidak ,karena mereka meyakini atau meng-imani bahwa puasa merupakan bagian dari rukun Islam  dan mereka juga meng-imani bahwa berpuasa hukumnya adalah wajib. ..Betul..?
sementara yang disebelah satu lagi satu hari sebelum pengumuman Pemerintah juga sudah melaksanakan ibadah puasa ,apakah mereka itu keluar dari Islam , tentu tidak..., karena mereka juga meyakini bahwa puasa merupakan bagian dari rukun Islam dan mereka juga meng-imani bhw puasa itu hukumnya wajib. lalu buat apa kita mencela,mengolok-olok, mencaci maki mereka. kalau mereka tidak kafir berarti mereka adalah masih saudara kita .kata Allah dalam firmanNya :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. ( qs.al Hujurat : 10 ).

Namun demikian mengedepankan ukhuwah umat islam , menjaga persatuan ummat islam di seluruh negara kesatuan republik Indonesia dalam masalah ini lebih baik dari pada hrs menonjolkan perbedaan.

yang menjadi Landasan bahwa kapan mulai berpuasa itu , adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ
وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697.ad Daruqutni : 385 - Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu.

Hadits di atas menunjukkan bahwa berpuasalah dan berhari rayalah bersama pemerintah. Kalau ketetapan pemerintah berbeda dengan wukuf di Arafah, tetap ketetapan pemerintah yang diikuti.

Ikuti Hilal di Negeri Masing-Masing, Bukan Ikut Wukuf di Arafah

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Silahkan disebarkan sehingga bermanfaat bagi saudara kita yang lain

مَنْ دَلَّ علي خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

" Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan.  Maka baginya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan "
( Hr.Muslim : 3509 ).
------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar